
Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa mengenai perdagangan aset kripto. Secara umum, Muhammadiyah membolehkan transaksi kripto sebagai instrumen investasi dan diharamkan sebagai mata uang.
Dikutip dari Liputan6, Ketua MTT Muhammadiyah, Hamim Ilyas menjelaskan pihaknya sudah melakukan penelahaan terhadap berbagai dalil. Fatwa Muhammadiyah menetapkan kripto memiliki utilitas atau manfaat yang diinginkan masyarakat.
Dunia Kripto Hari Ini: Kalshi Digugat Hingga Trump Singgung Blockchain
Lalu, memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial, sehingga memiliki kedudukan yang sah sebagai māl mutaqawwam. "Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh)," tulis Hamim dalam lembar Fatwa MTT Muhammadiyah, dikutip Minggu (8/3/2026).
Fatwa menegaskan status mubah pada aset kripto bersifat muqayyad atau terikat syarat dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat. Syarat bolehnya kripti terikat dengan dua hal: keabsahan objek dan mekanisme digital.
Pada aspek keabsahan objek, aset kripto wajib memenuhi sejumlah kriteria. Diantaranya, tidak digunakan untuk perbuatan hukum. Aset kripto harus terbebas dari ekosistem yang melanggar syariat, seperti kasino digital (crypto gambling), industri pornografi, atau pasar gelap (dark web).
"Terlibat dalam token semacam ini termasuk perbuatan tolong-menolong dalam dosa yang dilarang agama," seperti dikutip.
Lalu, aset kripto harus memiliki utilitas. Ini merujuk pada aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan (meme coin). Aset yang bersifat niutilitas atau hanya untuk spekulasi murni tidak memenuhi keabsahan ini dan hukumnya haram digunakan.
Kemudian, aset kripto juga harus terbebas dari skema ponzi dan piramida. Pada skema tersebut, keuntungan bukan berasal dari nilai tambah ekonomi atau utilitas aset, melainkan dari setoran investor baru untuk membayar investor lama. Dalam perspektif fikih, model ini mengandung unsur tadlīs (penipuan).
Tak Semua Transaksi Boleh
Keabsahan aset kripto sebagai komoditas digital tidak secara otomatis menjadikan seluruh bentuk transaksinya diperbolehkan. Mengingat ekosistem bursa kripto saat ini sarat dengan berbagai instrumen turunan dan rekayasa finansial yang kompleks, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan syariah.
Fatwa menetapkan transaksi aset kripto dilarang melalui perdagangan berjangka (futures). Mekanisme ini adalah praktik menebak, membeli, atau menjual kontrak harga aset kripto di masa depan. Dalam hukum muamalah, pertukaran komoditi dan uang harus on the spot (tunai seketika atau yadan bi yadin).
"Dalam praktik futures, pembeli tidak menyerahkan uang secara penuh dan penjual tidak melakukan serah terima aset kripto secara aktual saat akad terjadi, melainkan hanya menyetorkan jaminan. Karena penyerahan uang dan aset sama-sama ditangguhkan padahal transaksi seharusnya dilakukan seketika, skema ini mutlak jatuh pada larangan jual beli utang dengan utang," seperti dikutip.
Fatwa juga melarang mekanisme transaksi aset kripto menggunakan fasilitas berbunga. Transaksi aset kripto juga wajib terhindar dari praktik manipulasi pasar. Fatwa juga melarang transaksi jual kosong (short selling). Tidak memberi dan/atau mengambil imbalan dari pinjaman.
Hibah Kripto Buat Promosi
Praktik airdrop (pembagian koin kripto gratis sebagai strategi promosi) pada dasarnya dihukumi mubah (boleh). Dalam kacamata fikih, airdrop berstatus sebagai hibah (pemberian cuma-cuma) atau ju‘ālah (upah atas jasa pemasaran). Syaratnya, tidak ada syarat yang diluar dari prinsip syariah.
Kripto juga tidak dapat digunakan sebagai mata uang. Pasalnya, aset kripto tidak memenuhi syarat utama dengan beberapa hambatan seperti volatilitas ekstrem, keterbatasan pasokan, hingga aturan negara.
"Fatwa ini dirumuskan sebagai pedoman dinamis, bukan anjuran mutlak untuk berinvestasi kripto. Kebolehan transaksi senantiasa terikat pada kepatuhan syariah, manajemen risiko, dan regulasi negara," tulis Hamim.
Ketidaktahuan terhadap batas-batas syariat dalam ekosistem digital yang kompleks sangat rentan menjerumuskan seseorang pada keharaman. Melalui pemahaman yang utuh, diharapkan pemanfaatan aset kripto dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga integritas seorang Muslim.
"Umat Islam diimbau untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam euforia spekulatif yang berpotensi merusak ketahanan finansial keluarga," tegasnya.
Sumber: Liputan6

0Komentar
We appreciate your comment!
Your support means a lot to us. Please come back again and explore more content.